a. bahwa dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.41 Tahun 2012, telah ditetapkan Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berkenaan dengan adanya Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1268 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.