a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang diusahakan secara komersial perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.