a. bahwa berdasarkan Pasal 219 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;
b. bahwa dalam rangka penataan dan penyempurnaan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar serta kelancaran pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.