a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu diatur mengenai tata cara dan prosedur penetapan tatanan kebandarudaraan dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional masih terdapat kekurangan dan belum mengatur ketentuan terkait rencana induk nasional bandar udara, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.