bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai penyelenggaraan alur-pelayaran di laut, pemanfaatan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan bangunan atau instalasi di perairan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Alur-Pelayaran di Laut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.