a. bahwa Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengamanatkan tata cara dan prosedur pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pelaksanaan kalibrasi dan pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa fasilitas navigasi penerbangan yang dioperasikan untuk pelayanan navigasi penerbangan wajib dikalibrasi secara berkala agar tetap laik operasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.513 2 Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.