a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu mengatur mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional, dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.512 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.