a. bahwa dalam rangka mempersiapkan dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terampil dan ahli di bidang pelayaran, perlu didukung oleh lembaga pendidikan tinggi vokasi di bidang pelayaran yang memadai;
b. bahwa Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya telah memiliki kapasitas yang memadai untuk dikembangkan menjadi Politeknik yang menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi di bidang pelayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.