a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 88 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 88 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.