a. bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 89 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.89 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengumpulan Data Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pengumpulan Data Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan; www.djpp.kemenkumham.go.id 316, No.2013 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.