a. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural eselon I, II, III, IV, dan V perlu standar kompetensi jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.