a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Transportasi Darat, perlu disusun Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat, sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Lingkungan Sekolah Tinggi Transportasi Darat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat; www.peraturan.go.id 2018, No.1479 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.