a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Pasal 98 Undang-Undang Nomor n 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (3) ~ Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 .·, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan .- " Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darnssalam, perlu dibentuk Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat Da.ya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Pembentukan Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aeeh Barat Daya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.