a. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural eselon I, II, III, IV, dan V perlu standar kompetensi jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.