a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan diperlukan Standar Pelayanan Minimal Pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.