bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.