a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui penyusunan Standar Pelayanan Minimal untuk menjamin akses mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dan agar penyelenggaraan kinerja Pemerintahan Daerah tetap sejalan dengan tujuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa bidang perhubungan merupakan salah satu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal yang menjadi urusan wajib Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.