a. bahwa dalam rangka menjamin efesiensi dan efektivitas tugas serta penyederhanaan rentang kendali pekerjaan pusat ke daerah di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu diberikan pelimpahan wewenang kepada beberapa Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.