1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1074 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), Pasal 17 ayat (1), bahwa pegawai negeri sipil harus diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu; 2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan pegawai yang mempertimbangkan faktor jabatan sesuai dengan hasil analisis dan evaluasi jabatan, maka perlu ditetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.