a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 85 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 85 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, dan untuk menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan sebagai alat ukur keberhasilan dari pencapaian sasaran strategis Kementerian Perhubungan, perlu disempurnakan kembali; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.51 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.