a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (2) dan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, dan penetapan lintas pelayanan kereta api Madiun-Pasarsenen-Merak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 753 Tahun 2013 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Kereta Api Merak – Pasarsenen – Madiun, serta menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api maka dilakukan penambahan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi Air Conditioner;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner dengan Peraturan Menteri Perhubungan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1112 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.