a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan telah diatur mengenai tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa sehubungan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penyeberangan, perlu dilakukan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.860 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.