a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap pengguna jasa angkutan udara haji perlu ditetapkan standar pelayanan penumpang angkutan udara haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.