a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; b. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2000 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.