a. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pertahanan masih terdapat adanya kekurangan dalam pencapaian sasaran program kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai penelitian dan pengembangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2019, No.222 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.