a. bahwa untuk tertib administrasi penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia serta untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan negara, perlu disusun peraturan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk pertahanan negara oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam Untuk Kegiatan Pertahanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.