a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu adanya jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum;
b. bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas jabatan fungsional, perlu diatur Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.