a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan, perlu menata dan menyempurnakan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/3863/M.PANRB/ 10/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Persetujuan Revisi Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. 2014, No.1591 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.