a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan dan penguasaan teknologi pertahanan melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dalam suatu sistem nasional perlu membuat peraturan tentang Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; 2014, No.1538 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.