a. bahwa pelaksanaan alih status penggunaan barang milik negara mengakibatkan beralihnya hak penguasaan dan penggunaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia kepada kementerian atau lembaga negara lainnya, sehingga perlu diatur lebih lanjut agar tidak mengganggu penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia belum sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu disempurnakan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang 2014, No.1485 2 Tata Cara Pelaksanaan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.