a. bahwa dalam rangka meningkatkan hasil Investasi Iuran Dana Pensiun pada PT ASABRI (Persero) perlu ditetapkan jenis investasi baru yang lebih variatif dan aman guna mewujudkan hasil pengembangan Iuran Dana Pensiun yang lebih menguntungkan, transparan, akuntabel dan tertib administrasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Investasi Iuran Dana Pensiun PT ASABRI (Persero) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan investasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Investasi Iuran Dana Pensiun PT ASABRI (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.