a. bahwa bencana dapat terjadi di Rumah Sakit dan selama situasi kedaruratan tersebut, Rumah Sakit harus aman mudah diakses serta berfungsi dengan kapasitas maksimal untuk menyelamatkan korban;
b. bahwa dalam rangka menyiapkan Rumah Sakit agar tetap dapat berfungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu dibuat pedoman agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat berjalan secara efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.