a. bahwa agar pemeliharaan senjata api dapat terlaksana secara efektif dan efisien diperlukan pedoman yang mengatur penyelenggaraan pemeli- haraan senjata api yang dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Senjata Api di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.