a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan sistem pengawasan terhadap rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan sehingga dalam rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dilaksanakan melalui perencanaan kebutuhan barang milik negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara perlu diatur mengenai review rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Review Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.1910 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.