bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penentuan Pengenaan Tarif Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.