a. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan tata kelola barang milik negara, perlu dibuat aturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara www.peraturan.go.id 2019, No.278 -2- Selain Tanah dan/atau Bangunan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.