a. bahwa gugatan perkara Tata Usaha Negara di bidang Kepegawaian dan bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang ditujukan kepada Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara lainnya terus mengalami peningkatan secara kuantitas;
b. bahwa gugatan perkara Tata Usaha Negara di bidang Kepegawaian berpengaruh terhadap wibawa pemerintah dan di bidang aset tanah dan/atau bangunan berpengaruh terhadap legalitas hak Pemerintah c.q. Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sehingga untuk efektivitas penanganan perkara gugatan tersebut perlu dilakukan penanganan bersama;
c. bahwa mekanisme penanganan bersama gugatan perkara Tata Usaha Negara oleh Kementerian 2014, No.996 2 Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia belum diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penanganan Gugatan Perkara Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.