a. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional maka diperlukan peningkatan kesejahteraan bagi Pelaksana Program Magister Ketahanan Nasional di lingkungan Kementerian Pertahanan dan di lingkungan Perguruan Tinggi; b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pelaksana Program Magister Ketahanan Nasional di lingkungan Kementerian Pertahanan dan di lingkungan Perguruan Tinggi maka diberikan dukungan administrasi; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pembinaan Administrasi Pakar Program Magister Ketahanan Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan Tentang Pelaksana Dalam Penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional; www.peraturan.go.id 2019, No.1129 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.