a. bahwa untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas dilingkungan Kementerian Pertahanan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja perlu dilakukan penilaian prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang penilaian prestasi kerja pegawai Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.