a. bahwa untuk membentuk peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang sistematis, perlu dibuat aturan sebagai pedoman dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/06/M/IV/2008 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang- undangan di Lingkungan Departemen Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.612 2 Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.