a. bahwa dalam rangka perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, yang disusun berdasarkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, perlu ditetapkan dalam suatu Program Legislasi Bidang Pertahanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.