a. bahwa untuk mendukung kesiapan dan pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia diperlukan ketersediaan bekal amunisi; b. bahwa penyiapan bekal amunisi beserta sarana dan prasarana perlu dilakukan untuk kesiapsiagaan terhadap kontigensi dan dinamika ancaman militer; c. bahwa untuk tertib penyelenggaraan bekal amunisi, sarana, dan prasarana perlu disusun aturan untuk dijadikan sebagai acuan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Bekal Amunisi Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.