a. bahwa wilayah perbatasan memiliki nilai strategis dalam mewujudkan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berpotensi mendapatkan ancaman; b. bahwa pengamanan wilayah perbatasan secara optimal dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan dan keamanan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan; c bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 4 tentang Tentara Nasional Indonesia mengenai Pengamanan Wilayah Perbatasan, perlu dilakukan suatu pengaturan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.403 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.