a. bahwa tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang berdampak luas terhadap aspek kehidupan individu dan penderita; b. bahwa Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu melakukan upaya penanggulangan tuberkulosis secara berkesinambungan dan komprehensif sehingga diperlukan pengaturan mengenai penanggulangan tuberkulosis di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.