a. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu identitas Aparatur Sipil Negara penggunaannya pakaian dinas perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban; b. bahwa pakaian dinas dan atribut Aparatur Sipil Negara sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai serta untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan nomenklatur, organisasi, dan tata kerja Kementerian Hak Asasi Manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.