a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Bengkulu, perlu dilakukan penyesuaian statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Bengkulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Bengkulu, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Bengkulu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.