a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Sulawesi Barat, perlu dilakukan penyesuaian statuta Universitas Tanjungpura; b. bahwa peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Sulawesi Barat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.