a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Trunodjoyo Madura, perlu dilakukan penyesuaian statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Trunojoyo sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Trunodjoyo Madura, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.