a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.