a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 94 Tahun 2013 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Pacitan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.